Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sehubungan dengan adanya Peraturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024, BPR atau BPR Syariah wajib melakukan perubahan Nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” atau Nomenklatur “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah”.
Maka saat ini “PT Bank Perkreditan Rakyat Ragam Peranmandiri” berubah nama menjadi “PT Bank Perekonomian Rakyat Ragam Peranmandiri”.